SERAGAN FAJAR DAN SANKSI PIDANA
GONG ASPIRASI RAKYAT.COM - Serangan Fajar atau politik uang pada pemilu 14 Februari 2024 sangat rentan terjadi pada masa tenang maupun jelang pencoblosan.
Masyarakat
diminta hati-hati dan waspada adalah agar
jangan terlibat dalam politik uang tersebut sebab jika ditemukan maka akan
mendapat sanksi yang cukupo berat.
Dikutip
dari Pusat Edukasi Anti Korupsi, Serangan Fajar atau Politik uang adalah
pemberian barang, jasa, uang dan materi, dan jika dikonversi dengan nilai uang
di tahun politik atau saat kampanye jelang pemilu.
Tindakan
Politik uang biasanya dilakukan dengan tujuan mempengaruhi para pemilih untuk
memilih atau tidak memilih peserta pemilih tertentu di hari pemungutan suara.
SERANGAN
FAJAR BERUPA PEMBERIAN UANG ATAU BARANG
Politik
uang yang dimaksud adalah pemberian sembako, atau pemberian Voucher Bensin atau
Pulsa atau barang-barang lainnya, yang dikonversikan dengan uang, selaian
bahan-bahan kampanye. Hal ini tertera
pada pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturanb KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.
Sanksi
yang akan diterapkan terkait Serangan Fajar atau Politik Uang, yaitu, Sanksi Pidana
Penjara dan Denda puluhan juta rupiah, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
terkait Pemilu.
Adapun Isi
UU tersebut, yang dapat menjerat pelaku serangan fajar atau politik uasng :
PASAL 515
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak
menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan
hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
PASAL 523
(2) “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan
sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi
lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta
rupiah)”.
(3) “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan
hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah)”.
SERANGAN FAJAR ADALAH TINDAKAN PIDANA
Menurut Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam, bahwa
semua orang bisa terjerat pidana pemilu termasuk politik uang. Berbeda dengan
masa kampanye yang dibatasi pada tiga subjek yaitu peserta pemilu, pelaksana,
dan tim kampanye.
Masa kampanye Pemilu 2024, dijadwalkan berakhir tanggal 10 Februari 2024
pukul 23.59. dan pada hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB telah
memasuki masa tenang Pemilu.
Dilansir dari Pusat
Edukasi Antikorupsi, masyarakat harus menghindari praktik “serangan fajar”
atau politik uang karena mempunyai dampak yang buruk, karena hal ini akan
membuat pemilihan umum tidak berjalan secara jujur dan adil.
Serangan fajar adalah tindakan pidana, sangat bertolak
belakang dengan nilai jujur dan adi,
sebab l tindakan sereangan fajar bertujuan membeli suara agar mempengaruhi
seseorang merubah pilihan sesuai keinginan sang pemberi uang.
RUGIKAN MASYARAKAT DAN PENDORONG KORUPSI
Politik uang atau serangan fajar akan menimbulkan dampak
yang sangat merugikan masyarakat Indonesia karena pemilihan ini untuk memilih
pemimpin yang akan menjabat selama lima tahun.
Selain itu janji-janji manis politik belum tentu bisa
dipenuhi terutama jika pemberi uang atau serangan fajar hanya memikirkan
kepentingan dirinya sendiri dan kelompoknya sendiri.
Tindakan serangan fajar merupakan salah satu pendorong akan
terjadinya tindakan korupsi. Pasalnya para pemberi tersebut melakukan berbagai
cara yang melanggar aturan termasuk melakukan korupsi untuk mengembalikan modal
atau uang yang dibagikan saat serangan fajar. (WNN)