SERAGAN FAJAR DAN SANKSI PIDANA

 

GONG ASPIRASI RAKYAT.COM - Serangan Fajar atau politik uang pada pemilu 14 Februari 2024 sangat rentan terjadi pada masa tenang maupun jelang pencoblosan.

Masyarakat diminta hati-hati  dan waspada adalah agar jangan terlibat dalam politik uang tersebut sebab jika ditemukan maka akan mendapat sanksi yang cukupo berat.

Dikutip dari Pusat Edukasi Anti Korupsi, Serangan Fajar atau Politik uang adalah pemberian barang, jasa, uang dan materi, dan jika dikonversi dengan nilai uang di tahun politik atau saat kampanye jelang pemilu.

Tindakan Politik uang biasanya dilakukan dengan tujuan mempengaruhi para pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta pemilih tertentu di hari pemungutan suara.

SERANGAN FAJAR BERUPA PEMBERIAN UANG ATAU BARANG

Politik uang yang dimaksud adalah pemberian sembako, atau pemberian Voucher Bensin atau Pulsa atau barang-barang lainnya, yang dikonversikan dengan uang, selaian bahan-bahan kampanye.  Hal ini tertera pada pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturanb KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Sanksi yang akan diterapkan terkait Serangan Fajar atau Politik Uang, yaitu, Sanksi Pidana Penjara dan Denda puluhan juta rupiah, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu.

Adapun Isi UU tersebut, yang dapat menjerat pelaku serangan fajar atau politik uasng :

PASAL 515

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.

PASAL 523

(2) “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.

(3) “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.

SERANGAN FAJAR ADALAH TINDAKAN PIDANA

Menurut Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam, bahwa semua orang bisa terjerat pidana pemilu termasuk politik uang. Berbeda dengan masa kampanye yang dibatasi pada tiga subjek yaitu peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye.

Masa kampanye Pemilu 2024,  dijadwalkan berakhir tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59. dan pada hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB telah memasuki masa tenang Pemilu.

Dilansir dari Pusat Edukasi Antikorupsi, masyarakat harus menghindari praktik “serangan fajar” atau politik uang karena mempunyai dampak yang buruk, karena hal ini akan membuat pemilihan umum tidak berjalan secara jujur dan adil.

Serangan fajar adalah tindakan pidana, sangat bertolak belakang dengan nilai jujur  dan adi, sebab l tindakan sereangan fajar bertujuan membeli suara agar mempengaruhi seseorang merubah pilihan sesuai keinginan sang pemberi uang.

RUGIKAN MASYARAKAT DAN PENDORONG KORUPSI

Politik uang atau serangan fajar akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan masyarakat Indonesia karena pemilihan ini untuk memilih pemimpin yang akan menjabat selama lima tahun.

Selain itu janji-janji manis politik belum tentu bisa dipenuhi terutama jika pemberi uang atau serangan fajar hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri dan kelompoknya sendiri.

Tindakan serangan fajar merupakan salah satu pendorong akan terjadinya tindakan korupsi. Pasalnya para pemberi tersebut melakukan berbagai cara yang melanggar aturan termasuk melakukan korupsi untuk mengembalikan modal atau uang yang dibagikan saat serangan fajar. (WNN)